Peraturan Walikota Makassar Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
78
Tahun
2023
Tanggal Penetapan
14 November 2023
Tanggal Pengundangan
15 November 2023
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2023 (79) :21 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Susunan Organisasi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Bagian Organisasi
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 78, BD 2023/NO. 79, 21 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 78 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
-
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah, sehingga perlu diganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan
Wali Kota Makassar Nomor 100 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021
Nomor 102) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem
kerja pada Pemerintah Daerah.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar 100 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021
Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 November 2023 dan ditetapkan pada tanggal 14 November 2023.