ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika; |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Komunikasi
dan Informatika, sehingga perlu di ganti; |
|
|
- |
Dasar Hukum peraturan walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 ; |
CATATAN |
: |
- |
Pejabat Administrator pada Bidang Hubungan Masyarakat, Informatika dan
Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi, Bidang Pengolahan Data Elektronik,
dan Bidang Persandian berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 88) tetap menjalankan tugas dan fungsi
sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 88) tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. |
|
|
- |
Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2023 dan ditetapkan pada tanggal 10 November 2023. |
|
|
- |
17 Halaman. |