PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 75 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM KOTA MAKASSAR TAHUN 2023
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional yang menyatakan bahwa Kepala Daerah
menetapkan standar harga satuan biaya honorarium,
perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di
dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan
pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan
regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu
menetapkan Standar Biaya Umum Kota Makassar Tahun
2023.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-undang Nomor 29 tahun 1959;. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022
-
87 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171