PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 70, BD 2021/NO. 72, 33 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK
:
-
Dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Struktur organisasi Sekretariat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan perkembangan peraturan perundang-undangan.
-
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; PermenpanRB No. 17 Tahun 2021;dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016.
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan tanggal 28 Desember 2021.
-
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2019 Nomor 88) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.