PERWALI KOTA MAKASSAR NO.67, BD 2023/ NO.68, 24 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK
:
-
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perhubungan telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 85 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
-
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Perhubungan, sehingga perlu diganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Bidang Lalu Lintas, Seksi
Analisis Lingkungan Lalu Lintas dan Sertifikasi, Bidang Moda Transportasi,
Seksi Transportasi Publik, Seksi Transportasi Individu, Bidang Sarana dan
Prasarana Perhubungan, Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana
Prasarana Perhubungan, Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Perhubungan, Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan, Seksi
Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan, dan Seksi Promosi dan
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas berdasarkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 87) tetap menjalankan tugas dan fungsi
sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
-
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 87) tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2021 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2023 dan ditetapkan tanggal 10 November 2023