CATATAN |
: |
- |
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Bidang Lalu Lintas, Seksi
Analisis Lingkungan Lalu Lintas dan Sertifikasi, Bidang Moda Transportasi,
Seksi Transportasi Publik, Seksi Transportasi Individu, Bidang Sarana dan
Prasarana Perhubungan, Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana
Prasarana Perhubungan, Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Perhubungan, Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan, Seksi
Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan, dan Seksi Promosi dan
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas berdasarkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 87) tetap menjalankan tugas dan fungsi
sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 87) tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2021 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2023 dan ditetapkan tanggal 10 November 2023 |
|
|
- |
24 Halaman. |