ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, sehingga perlu diganti. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. |