CATATAN |
: |
- |
Pejabat Administrator pada Bidang Tata Ruang, Bidang Pengembangan Tata
Ruang dan Bangunan, Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, dan
Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan berdasarkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang (Berita Daerah
Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 77) tetap menjalankan tugas dan fungsi
sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang (Berita Daerah
Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 77) tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2023 dan ditetapkan 10 November 2023. |
|
|
- |
17 Halaman |