PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 59, BD 2023/NO. 60, 56 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 59 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
terukur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, perlu
dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja
Pemerin tah Kota Makassar;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Eali
Kota Makassar tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
daerah.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kota Makassar.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 November 2023 dan ditetapkan tanggal 1 November 2023.
-
56 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171