Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Daerah Tahun Ajaran 2022/2023
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.58, BD 2022/NO.58, 18 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI DAERAH TAHUN AJARAN 2022/2023
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan serta Surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
6998/AS/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun
Ajaran 2022/2023, maka perlu menyusun pedoman teknis
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Daerah dengan
Peraturan Wali Kota;
-
bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada jenjang
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama perlu dikelola dengan mengakomodir perkembangan
kebutuhan layanan Pendidikan di masyarakat serta
mempehatikan kondisi Pandemi COVID-19;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021;Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021;. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Makassar Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Walikota Makassar Nomor 31 Tahun 2020;
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Makassar
Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2020/2021 padajenjang pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Mei 2022 dan ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2022.
-
18 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171