Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Termasuk Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
5
Tahun
2020
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2020 (5)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Kewenangan
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemerintah Kota Makassar
Penandatangan
Muh. Iqbal S. Suhaeb
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian