CATATAN |
: |
- |
Pejabat Administrator pada Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah,
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase, dan Bidang Bina Teknik
berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 74 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 76) tetap
menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat
berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum (Berita Daerah
Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 76) tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 76), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Oktober 2023 dan ditetapkan tanggal 24 Oktober 2023 |
|
|
- |
21 Halaman |