Peraturan Walikota Makassar Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.44, BD 2020/NO. 44 , 26 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK
:
-
bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan Perangkat Daerah yang bertugas membantu Walikota
melaksanakan urusan Pemcrintahan dalam bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan
daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
-
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar
Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Agustus 2020 dan ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2020