Peraturan Walikota Makassar Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Kota Makassar
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
41
Tahun
2018
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2018
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2018 (43)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Uraian Tugas
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemerintah Kota Makassar
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS JABATAN PELAKSANA
2018
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.41, BD 2018/NO.43, 193 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
bahwa denga.n ditetapkannya Peraturan Walikota Makassar
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu
ditetapkan nama jabatan dan uraian tugas jabatan pelaksana
disetiap Unit Pcla.ksana Teknis Pemerintah Kota Makassar:
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Makassar.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahuo 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemermtah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kota Makassar Nornor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 2018 dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2018
-
193 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171