Peraturan Walikota Makassar Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Walikota Dan Wakil Walikota Serta Anggota DPRDYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019