Peraturan Walikota Makassar Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Bentuk Tunjangan Kesejahteraan Kepada Penasehat Walikota, Kurator Museum, Tenaga Kontrak, Guru Kontrak, Penjaga Kontainer Dan Petugas Kebersihan Kecamatan Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015