PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN NON STRUKTURAL PADA DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kata
Makassar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan uraian
tugas jabatan non struktural sebagai penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural Pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kata
Makassa
-
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19; Undang-undang Nomor 8 Tahun 19; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2009.
-
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Non Struktural pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
CATATAN
:
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2011 dan ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2011.
-
17 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171