Peraturan Walikota Makassar Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Tenaga Pendukung Non Aparatur Sipil Negara Sebagai Laskar Pelayanan Publik Berintegritas Pada Lingkup Pemerintah Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
32
Tahun
2023
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2023 (32) 30 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Laskar Pelayanan Publik
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.32, BD 2023/NO.32, 29 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TENAGA PENDUKUNG NON APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI LASKAR PELAYANAN PUBLIK BERINTEGRITAS PADA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan sumber
daya manusia yang memadai dan memenuhi kriteria
sesuai kebutuhan Perangkat Daerah untuk
melaksanakan program dan kegiatan di lingkup
Pemerintah Daerah, maka Perangkat Daerah perlu
melakukan pengadaan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
sebagai Laskar Pelayan Publik Yang Berintegritas dalam
pendukung pelayanan publik yang berintegritas;
-
bahwa keterbatasan Aparatur Sipil Negara pada
Perangkat Daerah untuk menjalankan tugas administrasi,
keahlian, pendidikan dan kesehatan, perlu pemenuhan
kebutuhan pegawai dengan status Non Aparatur Sipil
Negara sehingga tugas dimaksud tetap terlaksana secara
efektif dengan berpedoman kepada kebutuhan Aparatur
Sipil Negara di setiap Perangkat Daerah;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020;. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
CATATAN
:
-
Tenaga Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagai Laskar
Pelayan Publik yang Berintegritas Tahun Anggaran 2023
dialihkan statusnya sebagai Tenaga Pendukung Non
Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Publik yang
Berintegritas terhitung sejak Peraturan Wali Kota ini
diundangkan.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 62 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa
Lainnya Orang perorangan sebagai Laskar Pelayanan Publik
Berintegritas pada Lingkup Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 62) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang
perorangan sebagai Laskar Pelayanan Publik Berintegritas
pada Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2022 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 2023 dan ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2023.