PERWALI KOTA MAKASSAR NO.32, BD 2018/NO.32, 16 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK
:
-
bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
wajib pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang harus dilaksanakan secara sinergi,
berkelanjutan dan profesional, guna mengendalikan
pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air
tanah dan air permukaan, dan rneningkatkan upaya
pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya
air;
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayal (3), Pasal
31 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka
dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Air Lirnbah
Domestik;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/PRT/M/2017;0. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003;Keputusan Menteri Lingkungan Hid up Nomor 110 Tahun 2003;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.68 / MenLHK / Setjen / KUM.1 / 8 / 2016;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 September 2018 dan ditetapkan pada tanggal 18 September 2018.
-
16 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171