Peraturan Walikota Makassar Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
31
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2022 (31)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Apbd
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemerintah Kota Makassar
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.31, BD 2022/NO. 31 , 47 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 106 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada ayat (2) dan ayat (5), pergeseran anggaran antar obyek
belanja dan/ atau an tar rincian obyek belanja dilakukan melalui
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
dan selanjutnya dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi
anggaran;
-
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae:rah Tahun Anggaran 2022,
dala rn hal penganggaran pagu alokasi DAK dalam APBD Tahun
Anggaran 2022 tidak sesuai dengan alokasi DAK berdasarkan
Rencana Kegiatan yang telah dibahas SKPD dan mendapat
persetujuan dari Kementrian Lembaga, Pemerintah Daerah
melakukan penyesuaian atas penetapan pagu alokasi berdasarkan
Rencana Kegiatan dimaksud dengan melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditarnpung dalarn
LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak rnelakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2022;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959;. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;0. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Walikota Makassar Nomor 106 Tahun 2021;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Maret 2022 dan ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2022.