Peraturan Walikota Makassar Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 123 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
18
Tahun
2023
Tanggal Penetapan
27 April 2023
Tanggal Pengundangan
27 April 2023
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2023 (18)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Apbd
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.18, BD 2023/NO.18 ,18 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 123 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ayat (2) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa pergeseran
anggaran antar obyek belanja dan/ atau antar rincian obyek
belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dituangkan dalam
rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau
ditampung dalam laporan realisasi anggaran, serta ketentuan
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 14 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang
menyatakan bahwa penggunaan belanja tidak terduga dilakukan
dengan pembebanan langsung untuk kebutuhan tanggap darurat
bencana alam dan bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau
kejadian luar biasa serta pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, maka Peraturan
Wali Kota Makassar tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2023 dipandang perlu untuk dilakukan perubahan;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 123
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun ยท2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2022;. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2020;Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 123 Tahun 2022;. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023;. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2023;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 April 2023 dan ditetapkan pada tanggal 27 April 2023