PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 17, BD 2023/NO. 17, 36 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:
-
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar maka Pemerintah Daerah Dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah;
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah dapat memberikan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri;
-
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai lagi dengan perkernbangan peraturan perundang undangan, sehingga perlu diganti;
-
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PPNo. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permenpan RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2018;
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2019 Nomor 92) dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 58) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kata Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar {Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 17 April 2023 dan ditetapkan tanggal 17 April 2023;