PERWALI KOTA MAKASSAR NO.13, BD 2022/NO.13, 18 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk mewujudkan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara
yang Beriorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK) serta dalam rangka
pembinaan kepegawaian yang bertujuan untuk menegakkan
nilai-nilai kepatuhan, Joyalitas, dedikasi dan keadilan maka
dipandang perlu mengatur tentang tata cara penegakan hukuman
disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang
Tata Cara Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Makassar;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Januari 2022 dan ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2022.
-
18 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171