PERWALI KOTA MAKASSAR NO.11, BD 2021/NO.11, 23 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4)
huruf a Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perlindungan Anak, mengamanahkan Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
perlindungan anak, salah satunya dengan merumuskan dan
melaksanakan kebijakan perlindungan anak dalam rangka
mewujudkan Kota Layak Anak;
-
bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, maka sebagai acuan dalam rangka
sinegritas perencanaan daerah {RAD) mewujudkan Kota Layak Anak
di Kota Makassar, Pemerinrah Daerah dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Makassar terkait hal tersebut;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016;eraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Makassar Nomor 2 Tahun 2017;Peraturan Walikota Makassar Nomor 67 Tahun 2018;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai diundangkan pada tanggal 19 Maret 2021 dan ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021
-
23 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171