PERWALI KOTA MAKASSAR NO.108, BD 2022/NO.108, 69 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 108 TAHUN 2022 SISTEM KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional,
diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah
Daerah;
-
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah 'untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah- diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 2022 dan ditetapkan pada tanggal 23 September 2022
-
69 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171