|
|
- |
Beberapa Pasal 8 dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan
DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 70) yang di ubah adalah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 15, Pasal 16, Bagian Kedua Bab VI, Bagian Ketiga Bab VI, Bagian Keempat Bab VI, Bagian Kelima Pasal 19, BAB VII dan Pasal 23 dihapus, dan BAB VIII diubah. |