Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
1
Tahun
2024
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2024 (1)15 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Perjalanan Dinas
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 1, BD 2024/NO. 1, 15 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA, PIMPINAN DPRD, ANGGOTA DPRD, SEKRETARIS DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda perihal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah, dipandang perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
-
Dasar hukum perwali ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022; dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2020.
-
Beberapa Pasal 8 dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan
DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 70) yang di ubah adalah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 15, Pasal 16, Bagian Kedua Bab VI, Bagian Ketiga Bab VI, Bagian Keempat Bab VI, Bagian Kelima Pasal 19, BAB VII dan Pasal 23 dihapus, dan BAB VIII diubah.
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Wali kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Wali kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kota Makassar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Januari 2024 dan ditetapkan tanggal 3 Januari 2024 .