ABSTRAK |
: |
- |
bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga
penggunaan pakaian dinas di lingkup Pemerintah Daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan
keseragaman dan ketertiban; |
|
|
- |
bahwa peraturan yang mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
|
- |
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar sudah tidak sesuai dan perlu
diganti; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Jenis Pakaian Dinas ASN yang meliputi Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah tertentu, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas lapangan, Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu, Pakaian Dinas upacara Perangkat Daerah tertentu, Pakaian Dinas upacara camat dan lurah, dan pakaian seragam batik korps pegawai Republik Indonesia. |