PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 53, BD 2024/NO. 53, 70 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK
:
-
untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Inovasi Daerah.
-
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2023.
-
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi penerapan inovasi daerah yang telah dilaksanakan di Daerah dengan tujuan: meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; menumbuh kembangkan ekosistem inovasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan pengembangan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Penerapan Inovasi Daerah merupakan Inovasi Daerah yang ditetapkan oleh Wali Kota melalui uji coba atau tanpa melalui uji coba yang diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah memuat instansi, jumlah, nama inovasi daerah, jenis dan tata cara penerapannya. Terdapat 224 jenis inovasi yang dijabarkan dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN
:
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 November 2024 dan ditetapkan tanggal 26 November 2024.
-
70 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171