ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pernerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi kebutuhan hukum pengadaan barang dan jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. |
|
|
- |
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pimpinan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Pengadaan dan Petugas Belanja pada BLUD Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur: prinsip pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; kontrak; jaminan pengadaan barang/jasa; dan pembinaan dan pengawasan. |