Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Kementerian
Singkatan Jenis
Peraturan Kementerian
Nomor
120
Tahun
2018
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
BN RI 2019 (157) 45 Hlm
TEU Badan
Jakarta(Menteri Dalam Negeri)
Subyek
Produk Hukum Daerah
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
-
Penandatangan
Tjahjo Kumolo
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian