Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Penyisihah Penerimaan Pajak Bumi. Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kotamadya Daemh Tingkat Ii Ujung Pandang Serta
Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak / Retribusi Daerah Kepada Pemerintah
Kelurahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis
Perda
Nomor
10
Tahun
1998
Tanggal Penetapan
05 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
21 Juni 1999
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
LD Kotamadya Ujung Pandang 1999 (1)
TEU Badan
Ujung Pandang(Walikota)
Subyek
Pbb - Kelurahan
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
-
Penandatangan
H.b. Amiruddin Maula
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian