PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
:
-
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperoleh persetujuan DPRD. Selain itu, penetapan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
-
Dasar hukum peraturan daerah ini meliputi Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemermtah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemermtah Nomor 37 Tahun 2023; eraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 15 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
-
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN
:
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025
ditetapkan dalam Peraturan Wah Kota
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 30 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024
-
1912 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171