PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
TERMINAL MAKASSAR METRO
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro.
-
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
-
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. pendirian; b. tempat kedudukan hukum;
c. maksud, tujuan, dan kegiatan usaha;d. jangka waktu berdiri; e. modal; f. organ perusahaan; g. satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya; h. perencanaan, operasional, dan pelaporan; i. penggunaan laba; j. anak perusahaan; k. penugasan kepada perusahaan; 1. evaluasi, restrukturisasi, dan pembubaran; m. kepailitan; n. pembinaan dan pengawasan; o. ketentuan peralihan; dan p. ketentuan penutup.
CATATAN
:
-
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Terminal Makassar Metro yang telah ada, tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Dewan Pengawas dan Direksi berdasarkan Perda ini.
-
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Metro Kota Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Ujung Pandang Tahun 1999 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2000 tentang Ketentuanketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2000 Nomor 13); Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Metro Kota Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2006 Nomor 14); dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2006 Nomor 15); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 13 September 2024 dan ditetapkan tanggal 13 September 2024.