|
|
- |
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. pendirian; b. tempat kedudukan hukum;
c. maksud, tujuan, dan kegiatan usaha;d. jangka waktu berdiri; e. modal; f. organ perusahaan; g. satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya; h. perencanaan, operasional, dan pelaporan; i. penggunaan laba; j. anak perusahaan; k. penugasan kepada perusahaan; 1. evaluasi, restrukturisasi, dan pembubaran; m. kepailitan; n. pembinaan dan pengawasan; o. ketentuan peralihan; dan p. ketentuan penutup. |