|
|
- |
RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Walikota Makassar yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Kerangka pendanaan digunakan untuk menghitung kapasitas riil keuangan Daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah Daerah 5 (lima) tahun ke depan. RPJMD Tahun 2021-2026 menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, RENSTRA Perangkat Daerah dan RENJA
Perangkat Daerah. Sistematika RPJMD meliputi :a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; c. BAB III : GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH; d. BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH; e. BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN; f. BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH; g. BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH; h. BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH;dani. BAB IX : PENUTUP. |