PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanahkan
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya;
-
bahwa pembangunan di segala bidang di Kota Makassar
berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,
sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan
komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
diubah terakhir dengan Nomor 1 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;
CATATAN
:
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Walikota yang mengatur hal yang
sama selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap
berlaku.
-
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 November 2016 dan ditetapkan pada tanggal 28 November 2016
-
45 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171