Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Retribusi Pasar Dan Pusat Perbelanjaan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis
Perda
Nomor
8
Tahun
1996
Tanggal Penetapan
26 Agustus 1996
Tanggal Pengundangan
26 Desember 1996
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
LD KOTAMADYA DATI II UJUNG PANDANG 1996 (6) SERI B NOMOR 2
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Retribusi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemkot Makassar
Penandatangan
Malik B. Masry
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
-
Dilihat
120
Diunduh
Lampiran
Salinan Dokumen tidak tersedia
File Peraturan
Salinan Dokumen Tidak Tersedia
RETRIBUSI
1996
PERDA KOTA MADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NO.8, BD 1996/NO.6, 25 HLM
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 8 TAHUN 1996 TENTANG RETRIBUSI PASAR DAN PUSAT PERBELANJAAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat sejalan dengan pesatnya perkembangan ·
pembangunanDaerah. pengaturan pasar dan
kawasan pasar serta pembinaan/pengawasan pusat
perbelanjaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu untuk Iebih ditingkatkan ;
-
bahwa pengelolaan pasar-pasar yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1979
tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat. II ·Ujung Pandang Nomor 4
Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pengelolaan
dan Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rnaka perlu ditinjau/dicabut untuk ditetapkan kembali pengaturannya dalam Peraturan Daerah baru ;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957;Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;Peraturan Pemerinrah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1986;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1981;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung.Pandang Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II UjungPandang Nomor 8Tahun1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1995;
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 1996 dan ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 1996.
-
25 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171