ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam upaya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. |
|
|
- |
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. |
|
|
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 16 Nomor 2021; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006, 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015. |
|
|
- |
Pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Makassar dalam menyelenggarakan bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis dan keandalan bangunan gedung, dengan tujuan untuk: mewujudkan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, baik dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung; mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. |
|
|
- |
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Persetujuan Bangunan Gedung; Sertifikat Laik Fungsi; Pembinaan dan Pengawasan; dan Peran serta masyarakat. |
CATATAN |
: |
- |
Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya
dinyatakan masih tetap berlaku. |
|
|
- |
Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari
Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
|
|
|
- |
Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk
memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan pelaksanaan Peraturan
Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini ditetapkan. |
|
|
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2023. |
|
|
- |
44 Halaman. |