PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu untuk membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Desember 2017 dan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017.