PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
:
-
Berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai Penjelasan dan dokumen penduk.ung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama.
-
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Walikota Makassar Nomor 85 Tahun 2022;Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2023; Peraturan Walikota Makassar Nomor 18 Tahun 2023; dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2023.
-
APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp5.658.477.147.700 berkurang sebesar Rp388.744.325.236 sehingga menjadi Rp5.269.732.822.464 yang terdiri dari Pendapatan Daerah berkurang Rp249.24 l .377.053, Belanja Daerah berkurang Rp 386.244.325.236, Penerimaan pembiayaan berkurang Rp 139.502. 948.183 dan pengeluaran pembiayaan berkurang Rp 2.500.000.000.
CATATAN
:
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Wali kota.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2023 dan ditetapkan tanggal 23 Oktober 2023.
-
15 halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171