|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur kegiatan usaha, fungsi dan tugas serta wewenang, modal, organ, Kuasa Pemilik Modal, Dewan Pengawas, Direksi, kepegawaian, perencanaan dan operasional, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, pelaporan dalam perusahaan, dan penggunaan laba; |