PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR RAYA
ABSTRAK
:
-
Dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menjadi Perusahaan Umum Daerah
Pasar Makassar Raya.
-
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2008;UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1971; PP No.86 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2017; Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018;
Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kota Makassar No 4 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 17 Tahun 2002.
-
Dalam Peraturan Daerah ini diatur kegiatan usaha, fungsi dan tugas serta wewenang, modal, organ, Kuasa Pemilik Modal, Dewan Pengawas, Direksi, kepegawaian, perencanaan dan operasional, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, pelaporan dalam perusahaan, dan penggunaan laba;
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 1999 Seri D Nomor 3); dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 63 Tahun 2002 Seri E Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Agustus 2021 dan ditetapkan tanggal 19 Agustus 2021.