PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas
utama karena perubahan terhadap UUD 1945 memiliki
implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan yang perlu diikuti dengan perubahanperubahan di bidang hukum dan pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang
hendak dicapai yang dibuat oleh lembaga/pejabat
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
berwenang;
-
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kota
Makassar wajib mengikuti penyusunan produk hukum dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum
daerah yang baik, maka perlu dibuat pengaturan mengenai
penyusunan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan
cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Ketentuan mengenai teknik penyusunan produk hukum daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan mengenai:
a. Bentuk dan Tata Cara Pengisian Propemperda sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Teknik Penyusunan Naskah Akademik Perda sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II; dan
c. Bentuk Produk Hukum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Desember 2020 dan ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2020.
-
71 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171