RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2015 - 2034
2015
PERDA KOTA MAKASSAR NO.4, BD 2015/ 181 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2015 - 2034
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Makassar dengan
memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun
Rencana Tata Ruang Wilayah;
-
bahwa Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2005-2015 dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2005;
CATATAN
:
-
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
-
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
-
Peraturan Daerah Kota Makassar tentang RTRW Kota Makassar sebagaimana dimaksud
dilengkapi dengan lampiran berupa buku RTRW Kota Makassar dan Album Peta skala 1:25.000;
-
Buku RTRW Kota Makassar dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2015.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2015.
-
181 Halaman.
-
181 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171