PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK
:
-
Bahwa bahaya kebakaran dapat membawa bencana terhadap jiwa manusia dan harta benda sehingga perlu dicegah sedini mungkin;
-
Bahwa untuk mencegah terjadinya kebakaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2000;
CATATAN
:
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Januari 2002 dan ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2002.
-
19 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171