PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK
:
-
Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi, sesuai Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka Pemerintah Kota Makassar perlu mengatur mengenai Pemberian Air Susu Ekslusif dengan Peraturan Daerah.
-
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negar, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama kota Ujungpandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif , eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar.
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
-
15 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI
Popup ini akan hilang dalam :
Ditunggu itikad baik Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk menyelesaikan biaya pemeliharaan kepada developer!
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171