Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggunaan Tanah Dan Atau Bangunan Yang Dikuasai Pemerintah Daerah
Untuk Pemasangan Reklame
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis
Perda
Nomor
3
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
21 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2005
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
Ld Kota Makassar 2005 (3) :27 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Retribusi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemkot Makassar
Penandatangan
Ilham Arief Sirajuddin
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH
UNTUK PEMASANGAN REKLAME
ABSTRAK
:
-
bahwa pemasangan reklame yang menggunakan tanah dan
atau bangunan yang dikuasai, dibawah pengawasan
Pemerintah Daerah perlu pengawasan penataan dan
pembinaan agar tercipta lingkungan perkotaan yang bersih,
indah, aman, tertib dan bermoral;
-
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi izin
penggunaan tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh
Pemerintah Daerah.
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
CATATAN
:
-
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
tehnis pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Walikota.
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah terdahulu
yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini, dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2005 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2005
-
15 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171