ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka optimalisasi potensi daerah dan mempercepat pembangunan daerah, daerah dapat melakukan kerja sama daerah. |
|
|
- |
Kerja sama daerah merupakan sarana untuk menciptakan hubungan dan keterikatan daerah dengan daerah lain, menyerasikan pembangunan daerah dengan daerah lain, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri
serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|
|
- |
Berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi anefektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018. |
|
|
- |
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah. |
|
|
- |
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan
daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik,
mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, menciptakan keselarasan, keserasian dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak
untuk dimanfaatkan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD, meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan; dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
|
|
|
- |
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: Perencanaan Kerja Sama Daerah; Pelaksanaan Kerja Sama Daerah; Digitalisasi Arsip; Sinergitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Daerah Kota Dengan Pemerintah Pusat; dan Pembiayaan. |