PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk menciptakan manajemen keuangan daerah
yang lebih baik, maka pengelolaan keuangan daerah harus
dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel,
transparan dengan memperhatikan azas keadilan,
kepatutan dan ketaatan pada Peraturan perundangundangan yang berlaku;
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat atas
pengelolaan keuangan daerah Kata Makassar maka perlu
diatur kembali pengelolaan keuangan daerah Kata
Makassar dalam bentuk Peraturan Daerah;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2022