PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR MAKASSAR RAYA
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk
hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan
hukum Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
menjadi Perusahaan Umum Daerah Parkir
Makassar Raya;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018;
CATATAN
:
-
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir
Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
(Lembaran Daerah Nomor 19 Tahun 1999 Seri D Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar
Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2006 Nomor 16)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Segala peraturan yang berlaku sebagai peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang, harus disesuaikan dengan peraturan
Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya
peraturan Daerah ini.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juli 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2021.