PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN
2008
PERDA KOTA MAKASSAR NO.2, BD 2008/NO.2, 40 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS
DAN PENGAMEN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,
ketertiban dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
dipandang perlu dilakukan pembinaan terhadap anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen agar mereka dapat
menjadi warga Kota Makassar yang lebih bermartabat;
-
bahwa mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan,
pengemis dan pengamen cenderung membahayakan dirinya
sendiri dan/atau orang lain dan ketentraman di tempat umum
serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan
tindak kekerasan, sehingga perlu segera dilakukan penanganan
secara konfrehensif, terpadu dan berkesinambungan;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 29 tahun 1959;Undang-undang Nomor 6 tahun 1974;Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-undang Nomor 4 tahun 1997;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 13 tahun 2003;Undang-undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-undang Nomor 23 tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;. Undang-undang Nomor 38 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1983;
CATATAN
:
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala peraturan perundangundangan yang mengatur pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis
dan pengamen dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
-
Ketentuan pelaksanaan peraturan daerah ini sebagai tindak lanjut dari
peraturan daerah ini, sudah harus selesai selambat-lambatnya satu tahun
setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 September 2009 dan ditetapkan pada tanggal 10 September 2009.
-
40 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171