PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PENGATURAN RETRIBUSI USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk daya guna dan hasil guna kewenangar. Kota
Makassar dibidang Kepariwisataan sebagai konsekwenst
logis berlakunya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, perlu adanya upaya untuk
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap usaha kepariwisataan;
-
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a diatas
dan dalam upaya meningkatkan pelayanan dibidang
kepariwisataan, dipandang pertu menetapkan ketentuan
tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usah
Kepariwisataan di Kota Makassar dengan menuenekan
dalam suatu Peraturan Daerah.
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang - undang Nomor 7 Tahun 1974;Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang - undang Nomor 9 tahun 1990;Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang
Nomor 34 Tahun 2000;Undang - undang Nemer 23 Tahun 1997;Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun
1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nornor 85 Tahun 1999;Peraturan Pernerlntah Nomor 25, Tahun 2000;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999;
CATATAN
:
-
Dengan bertakunya Peraturan Daerah ini, maka semea ketentuan yang·mengatur usaha
kepariwisataan di daerah sebelumnya, dinyatakan dlcabut can tidak berlaku lagi;
-
Untuk setiap usaha kepariwisataan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini wajlb dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) Tahun setelah Peraturan Daerah ini
dinyatakan berlaku, harus telah memenuhi ketentuan persyaratan teknis untuk
mendapatkan izin usaha sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Januari 2002 dan ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2002.