Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Penataan / Pengelolaan Terminal, Pemberian Izi Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis
Perda
Nomor
2
Tahun
1991
Tanggal Penetapan
10 Juni 1991
Tanggal Pengundangan
15 Februari 1992
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
LD KOTAMADYA DATI II UJUNG PANDANG 1992 (1)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Terminal
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
-
Penandatangan
Suwahyo
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
-
Dilihat
140
Diunduh
Lampiran
Salinan Dokumen tidak tersedia
File Peraturan
Salinan Dokumen Tidak Tersedia
TERMINAL
1991
LD KOTAMADYA DATI II UJUNG PANDANG 1992 (1)
PERATURAN DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 2 TAHUN 1991 TENTANG PENATAAN / PENGELOLAAN TERMINAL, PEMBERIAN IZI TRAYEK DAN RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PENUMPANG UMUM BIS DAN NON BIS SERTA PENGGUNAAN FASILITAS PENUNJANG TERMINAL KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI
Popup ini akan hilang dalam :
Ditunggu itikad baik Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk menyelesaikan biaya pemeliharaan kepada developer!
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171